MENCEGAH KECELAKAAN KERJA

Image result for MENCEGAH KECELAKAAN KERJA

sepatu safety - Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan jadi suatu pemikiran dan usaha untuk menanggung keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani ataupun rohani tenaga kerja pada terutama dan manusia biasanya, hasil karya dan budayanya menuju orang-orang makmur dan sejahtera. Sedang pengertian dengan keilmuan yaitu suatu ilmu dan pengetahuan dan aplikasinya dalam usaha menghindar peluang terjadinya kecelakaan dan penyakit karena kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak bisa dipisahkan dengan sistem produksi baik layanan ataupun industri. Perubahan pembangunan setelah Indonesia merdeka menyebabkan konsekwensi tingkatkan intensitas kerja yang menyebabkan juga meningkatnya kemungkinan kecelakaan di lingkungan kerja. Hal itu juga menyebabkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam menghindar terjadinya kecelakaan yang beragam macam bentuk ataupun type kecelakaannya. Searah dengan itu, perubahan pembangunan yang dikerjakan itu maka disusunlah UU No. 14 th. 1969 mengenai pokok-pokok tentang tenaga kerja yang setelah itu alami perubahan jadi UU No. 12 th. 2003 mengenai ketenaga kerjaan.

Dalam pasal 86 UU No. 13 th. 2003, dinyatakan kalau setiap pekerja atau buruh memiliki hak untuk peroleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai sama harkat dan martabat dan nilai-nilai agama.

A. Mencegah adalah cara yang paling efektif

Rencana basic tentang keselamatan dan kesehatan kerja :

Dua hal paling besar sebagai penyebabnya kecelakaan kerja yakni : tingkah laku yg tidak aman dan keadaan lingkungan yg tidak aman, berdasar pada data dari Biro Kursus Tenaga Kerja, penyebabnya kecelakaan yang sempat terjadi hingga saat ini yaitu disebabkan oleh tingkah laku yg tidak aman seperti berikut :

1. sembrono dan tidak hati-hati

2. tidak mematuhi ketentuan

3. tidak ikuti standard prosedur kerja.

4. tidak memakai alat pelindung diri

5. keadaan tubuh yang lemah

Persentase penyebabnya kecelakaan kerja yakni 3% karena sebab yg tidak dapat dihindarkan (seperti bencana alam), diluar itu 24% karena lingkungan atau perlengkapan yg tidak penuhi prasyarat dan 73% karena tingkah laku yg tidak aman. Cara efisien untuk menghindar terjadinya kecelakaan kerja yaitu dengan hindari terjadinya lima tingkah laku tidak aman yang sudah dijelaskan diatas.

B. Type kecelakaan pada beberapa bagian industri

Manufaktur (termasuk elektronik, produksi metal dan sebagainya)

1. terjepit, terlindas

2. teriris, terpotong

3. jatuh terpeleset

4. aksi yg tidak benar

5. tertabrak

6. berkontak dengan bahan yang berbahaya

7. terjatuh, terguling

8. kejatuhan barang dari atas

9. terserang bentrokan keras

10. terserang barang yang roboh, rubuh

Elektronik (manufaktur)

1. teriris, terpotong

2. terlindas, tertabrak

3. berkontak dengan bahan kimia

4. kebocoran gas

5. Berkurangnya daya pendengaran, daya penglihatan

Produksi metal (manufaktur)

1. terjepit, terlindas

2. tertusuk, terpotong, tergesek

3. jatuh terpeleset

Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)

1. terjepit, terlindas

2. teriris, terpotong, tergesek

3. jatuh terpelest

4. aksi yg tidak benar

5. tertabrak

6. terserang bentrokan keras

Konstruksi

1. jatuh terpeleset

2. kejatuhan barang dari atas

3. terinjak

4. terserang barang yang roboh, rubuh

5. berkontak dengan suhu panas, suhu dingin

6. terjatuh, terguling

7. terjepit, terlindas

8. tertabrak

9. aksi yg tidak benar

10. terserang bentrokan keras

Produksi alat transportasi bagian reparasi

1. terjepit, terlindas

2. tertusuk, terpotong, tergesek

3. terserang ledakan


C. Pendidikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Maksud pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu menghindar terjadinya kecelakaan. Cara efisien untuk menghindar terjadinya kecelakaan yaitu pengambilan aksi yang tepat pada tenaga kerja dan peralatan, agar tenaga kerja memiliki rencana keselamatan dan kesehatan kerja untuk menghindar terjadinya kecelakaan.

Maksud keselamatan dan kesehatan kerja Membuat perlindungan kesehatan tenaga kerja, tingkatkan efisiensi kerja, menghindar terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit.

Beragam arah keselamatan dan kesehatan kerja

  • Menghadapi kehadiran aspek penyebabnya bahaya dan melakukan mencegah sebelumnya. 
  • Mengerti beberapa jenis bahaya yang ada ditempat kerja 
  • Mengevaluasi tingkat bahaya ditempat kerja 
  • Mengatur terjadinya bahaya atau komplikasi. 

Tentang ketentuan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja Yang terlebih yaitu UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja dan Detil Proses UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja.

Aspek penyebabnya beresiko yang sering ditemui

  • Bahaya type kimia : terhirup atau terjadinya kontak pada kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun. 
  • Bahaya type fisika : lingkungan yang bertemperatur panas dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan desakan udara yg tidak normal. 
  • Bahaya yang meneror manusia karena type project : pencahayaan dan penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yg diakibatkan oleh perlengkapan. 

Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja

  • Pengendalian tehnik : ganti prosedur kerja, tutup mengisolasi bahan beresiko, memakai otomatisasi pekerjaan, memakai cara kerja basah dan ventilasi perubahan udara. 
  • Pengendalian administrasi : kurangi waktu pajanan, membuat ketentuan keselamatan dan kesehatan, memakai alat pelindung, menempatkan sinyal – sinyal peringatan, buat daftar data beberapa bahan yang aman, melakukan kursus system penangganan darurat. 
  • Pemantauan kesehatan : melakukan kontrol kesehatan. 

Kenapa diperlukan ada pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?

Menurut H. W. Heinrich, penyebabnya kecelakaan kerja yang sering didapati yaitu tingkah laku yg tidak aman sebesar 88%, keadaan lingkungan yg tidak aman sebesar 10%, atau ke-2 hal itu diatas terjadi dengan berbarengan. Oleh karenanya, proses diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat menghindar tingkah laku yg tidak aman dan melakukan perbaikan keadaan lingkungan yg tidak aman.

Maksud kursus Agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kekuatan menghindar kecelakaan kerja, meningkatkan rencana dan rutinitas pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, mengerti ancaman bahaya yang ada ditempat kerja dan memakai langkah mencegah kecelakaan kerja. Ketentuan yang perlu ditaati UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengatur agar tenaga kerja, petugas keselamatan dan kesehatan kerja dan manajer harus ikuti kursus keselamatan dan kesehatan kerja. Obyek pendidikan dan kursus keselamatan dan kesehatan kerja :

  • Petugas keselamatan dan kesehatan kerja 
  • Manajer bagian operasional keselamatan dan kesehatan kerja 
  • Petugas operator mesin dan peralatan yang berbahaya 
  • Petugas operator khusus 
  • Petugas operator umum 
  • Petugas penguji keadaan lingkungan kerja 
  • Petugas estimasi keselamatan pembangunan 
  • Petugas estimasi keselamatan sistem produksi 
  • Petugas penyelamat 
  • Tenaga kerja baru atau sebelumnya tenaga kerja memperoleh perputaran pekerjaan 

Jadwal dan isi program kursus Beragam obyek kursus sesuai dengan ketentuan tentang jadwal dan isi program kursus. Prinsip analisis keselamatan dan kesehatan kerja Mencari penyebabnya dari semua tingkat susunan, dari susunan umum s/d pokok pemicunya, di cari dengan selesai, sampai dapat di ketahui penyebabnya intinya dan melakukan perbaikan.

Mencegah kecelakaan kerja Untuk menghindar terjadinya kecelakaan kerja, sebelumnya harus diawali dari pengenalan bahaya ditempat kerja, estimasi, tiga langkah pengendalian, dalam pengenalan bahaya memerlukan konfirmasi kehadiran bahaya ditempat kerja, mengambil keputusan dampak bahaya ; dalam mengestimasi bahaya perlu untuk diketahui ada tenaga kerja dibawah ancaman bahaya pajanan atau peluang pajanan, konfirmasi apakah kandungan pajanan sesuai sama ketentuan, mengerti pengendalian peralatan atau apakah langkah manajemen sesuai kriteria ; dalam pengendalian bahaya perlu dilakukan pengendalian sumber bahaya, dari pengendalian jalur bahaya, dari pengendalian penambahan pada tenaga kerja pajanan, mengambil keputusan prosedur pengamanan.

Aksi perlakuan setelah terjadi kecelakaaan kerja Berdasar pada UU Perlindungan Tenaga Kerja dan Kecelakaan Kerja, yang memiliki usaha ketika mulai memakai tenaga kerja, harus menolong tenaga kerjanya untuk mendaftar keikutsertaan asuransi tenaga kerja, untuk menanggung keselamatan tenga kerja. Diluar itu, setelah terjadi kecelakaan kerja, yang memiliki usaha harus memberi subsidi kecelakaan kerja, jika yang memiliki usaha tidak mendaftarkan tenaga kerjanya turut dan asuransi tenaga kerja sesuai sama UU Standard Ketenagakerjaan, maka yang memiliki usaha juga akan dipakai denda.

Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Ceyron Louis

A web designer from India. And then you write some more information about yourself like this to fill out the space that is left.

0 komentar:

Posting Komentar